Pages

Subscribe:

Labels

Followers

Partner Site

UPPKH kab Mojokerto
Sukses buat tim UPPKH kabupaten

4/09/2009

Slide Show



4/08/2009

RAKORNAS PKH

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket

Photobucket


Photobucket

Pemerintah Luncurkan Program Keluarga Harapan



Pemerintah pada pekan pertama Juli 2007 telah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipusatkan di Provinsi Gorontalo Sulawesi.
Pada tahap awal, program tersebut akan dilaksanakan di 7 provinsi dengan melibatkan 500.000 rumah tangga miskin (RTM) yang akan mendapat dana bantuan dari pemerintah antara Rp600.000 sampai Rp2,2 juta per tahun selama 6 tahun.

Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos Chazali Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Senin menjelaskan, PKH merupakan bantuan sosial kepada rumah tangga yang memenuhi 22 klasifikasi RTM dengan memberlakukan persyaratan tertentu yang dapat merubah perilaku.

“Penerima bantuan PKH adalah rumah tangga miskin kronis, rentan terhadap goncangan dan transitory poverty. Penerima bantuan harus menyekolahkan anak, memeriksakan kesehatan ke Puskesmas serta memperhatikan kecukupan gizi anak,” jelasnya.

Program PKH, kata Chazali, berbeda dengan bantuan tunai langsung (BLT), karena dalam PKH persyaratannya lebih ketat yaitu lebih kepada pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) terutama anak-anak. “PKH lebh diutamakan untuk anak-anak mulai dalam kandungan sampai anak usia sekolah yang tidak mampu bersekolah,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Chazali, bagi keluarga yang dulu pernah menerima BLT, pada PKH belum tentu mendapat dana bantuan. “Program BLT sudah selesai. PKH benar-benar untuk keluarga yang memiliki anak sekolah atau ada ibu hamil,” katanya.

Ketentuan PKH meliputi persyaratan komponen kesehatan terdiri atas pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali, proses kelahiran ditangani tenaga medis dan kunjungan setelah melahirkan minimal 2 kali untuk penyuluhan kesehatan ibu menyusui.

Untuk anak-anak usia 0-6 tahun meliputi usia 0-11 bulan memperoleh imunisasi komplet dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan. Usia 6-11 bulan mendapat vitamin A 2 kali setahun. Usia 12-59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan serta pemantauan tumbuh kembang usia pra sekolah.

Sedang syarat untuk komponen pendidikan meliputi anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85 persen setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung, RTM dengan anak usia di atas 15 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan jika anak itu bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bantuan yang akan diberikan per 3 bulan itu akan diberikan kepada ibu/wanita dewasa dalam rumah tangga, bukan diberikan kepada suami. “Nanti akan ada kartunya untuk mengambil di kantor pos. Suami tidak bias mengambil,” tegasnya.
Rincian dana PKH meliputi bantuan tetap Rp200.000, setiap keluarga per tahun, bantuan pendidikan SD/MI Rp400.000, SMP/MTs Rp800.000. Bantuan kesehatan, balita Rp800.000, ibu hamil/menyusui Rp800.000.

PKH akan dilakukan dalam 4 tahap. Pada tahap awal dengan dana sebesar Rp1 triliun akan dilakukan di 7 provinsi yaitu DKI Jakarta (1 kota), Jabar (11 kab/kota), Jatim (21 kab/kota), Sumbar (1 kab), Sulut (5 kab), Gorontalo (2 kab/kota) dan NTT (7 kab)

SEKRETARIAT UNIT PELAKSANA

PROGRAM KELUARGA HARAPAN

KABUPATEN BOJONEGORO

Jl. Asoka No. 7 Wisma Indah Timur Telp. (0353) 893560

______________________________________________________